oleh

Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Ahmadi Zubir Terancam Pasal Berlapis

Sungai Penuh, – Terbitnya pemberitaan dari salah satu media online yang memberitakan Ahmadi zubir calon walikota sungai penuh yang mengatakan. ‘Nah Ahmadi zubir mantan narapidana ini kasusnya. Hal ini menimbulkan kesan adanya muatan ujaran kebencian terhadap seseorang, dan ini menuai  kecaman dari relawan serta simpatisan AZAS atas pemberitaan yang dimuat.

Dikatakan didalam Berita tersebut, Ahmadi dipidana dan diputuskan bersalah oleh pengadilan negeri sungai penuh. Dengan nomor putusan no 92/ pid sus /PN SPN. Tahun 2015 dalam kasus pelanggaran undang undang pilkada.

Atas pemberitaan tersebut menjadi kecaman relawan dan simpatisan AZAS. Akan membawa pemberitaan yang telah membuat propaganda serta pencemaran nama baik dan dapat dibawa ke ranah hukum.

Weri Pendukung dan garis keras Ahmadi Zubir angkat bicara terkait pemberitaan yang dinilai tidak mengikuti perkembangan politik ketika itu, dan terkesan berita hujatan dan mengajak masyarakat untuk membenci seseorang.

“Terkait pemberitaan dari salah satu media yang mengatakan Ahmadi mantan narpidana, dan hal tersebut sangat kami sesalkan dan itu sudah menyinggung semua para pendukung dan garis keras Ahmadi Zubir.” Ujar dia.

“Pak Ahmadi pada pilkada 2015 yang lalu melanggar undang undang pelanggaran pilkada hanya dikenakan sangsi administratif. Ahmadi tidak pernah ditahan.” Tambahnya.

“Yang dikatakan narapidana adalah, ketika beliau sudah resmi ditahan oleh pihak penegak hukum. Berita tersebut benar-benar hoax dan tidak pernah terjadi, Jangan membuat berita yang tidak ada hasil konfirmasi,” ungkap weri.

Atas pemberitaan dari media yang mengatakan Ahmadi Zubir mantan narapidana, kami selaku tim pendukung dan garis Keras Ahmadi Zubir tidak akan diam begitu saja. Kami akan laporkan ke aparat hukum dan sekarang kita mengatur rencana, apakah pencemaran nama baik atau pasal penghinaan, kita akan kaji ulang, yang jelas segera akan kita laporkan ke penegak hukum,” ujarnya.

Sebagaimana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE diatur dalam Pasal 45 ayat (3) 19/2016: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Punkas weri. (Tim)

Komentar