Uji Publik DPS Memastikan Warga Pemalang Memiliki Hak Pilih dalam Pilkada 2020
Pemalang – KPU Kabupaten Pemalang telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengumuman DPS dan Persiapan DPT di Aula Gedung KPU Pemalang pada hari Selasa (22/09/2020) yang lalu.
Acara Rakor yang menghadirkan masing- masing 5 orang dari PPK dari 14 kecamatan di Kabupaten Pemalang dilaksanakan dalam dua sesion dengan mempertimbangkan jumlah peserta sehingga tidak menimbulkan kerumunan dan pelaksanaan tetap menggunakan protokol kesehatan bagi peserta.
Dalam Rakor tersebut disampaikan bahwa masa pengumuman DPS ditetapkan pada tanggal 19 sampai 28 September 2020 dan dalam masa pengumuman DPS tersebut KPU dapat melakukan uji publik untuk mendorong masyarakat aktif dalam memberikan masukan atau tanggapan yang berkaitan terhadap pengumuman DPS.
Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pemalang Ibu Aida Yuni Rahmawati, S.Psi saat diwawancarai team media mengatakan bahwa sesuai dengan arahan KPU Pusat dalam masa proses peyusunan DPT (Daftar Pemilih Tetap) disarankan membentuk Posko Layanan untuk mengadakan uji publik di tingkat desa ,tingkat kecamatan maupun kabupaten , waktunya diserahkan ke PPS intinya uji publik itu untuk menerima masukan atau tanggapan dari masyarakat yang sudah kami susun Data Pemilih Sementara (DPS) dalam Pilbub 2020 tahun ini.
“Selanjutnya Posko layanan DPS di tingkat desa ada 222 desa, sedang di tingkat kecamatan ada14 posko dan tingkat Posko kabupaten berada di kantor KPU Pemalang” terang Ibu Aida.
Lebih jauh Ibu Aida menghimbau kepada masyarakat, yg paling dekat silakan masyarakat mendaftarkan dirinya di posko tersebut untuk memastikan dirinya sudah terdaftar di daftar pemilih Pilbub Pemalang 2020 pelaksanaan bisa dilakukan secara luring maupun daring atau bisa dicek hak pilihnya langsung melalui situs lindungihakpilihmu.kpu.id kalau belum terdfatar silakan mendaftarkan diri di PPS terdekat melalui posko layanan di desa, kecamatan maupun di KPU, ” tegasnya.
Masyarakat diharapkan aktif memberikan tanggapan untuk pemutahiran data tahapan pemutahiran data tgl 29 sampai 3 Oktober 2020 tahap penyusunan DPS hasil perbaikan , selanjutnya akan dilaksanakan Rapat Pleno terbuka penyusunan Rekapitulasi DPS hasil perbaikan, adapun jadwal rapat pleno akan dilaksanakan di tingkat desa pada tanggal 4-6 oktober 2020 , di tingkat kecamatan tanggal 7-9 Oktober 2020 dan Rapat Pleno di tingkat Kabupaten mulai 9-16 Oktober 2020, jadi pemutahkiran sampai tanggal 16/10/2020 sekaligus penetapan DPS menjadi DPT, dengan ditetapkanya DPT mudah- mudahan menjadi data pemilih yang sudah akurat, konprehensip dan uptudate ” pungkas bu Aida. (Ojin)

































Komentar