Puluhan PL Cafe Sirandu Mall Pemalang Terjaring Razia Satpol PP
Pemalang – Di tengah situasi Pandemi Covid-19 yang belum berakhir meskipun kebijakan pemerintah mewajibkan masyarakat untuk wajib memakai masker dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020 mengenai penggunaan wajib masker keluar rumah namun masih saja pengusaha hiburan masih membebaskan para pemandu lagunya tidak memakai masker.
Sejumlah puluhan pemandu lagu (PL) di area kawasan Sirandu Mall Pemalang terjaring razia oleh beberapa anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di bantu bersama beberapa personil Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Pemalang pada hari Jum’at malam (25/09/2020).
Sebelumnya di salah satu Cafe AWE pada malam Minggu lalu (19/09) sudah ditemui serta diingatkan oleh salah seorang awak media saat liputan malam di lokasi tempat hiburan Sirandu Mall tersebut.
Berdasarkan Perbub No.45 Tahun 2020 jika ada kerumunan masyarakat tak menggunakan masker akan menerima sangsi, juga Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah mengintruksikan tidak boleh bergerombolan atau mengumpulkan orang, semua kegiatan selama masih Pandemi personilnya harus di batasi dan harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, Kata Ganjar Pranowo dikutip dari Stasiun TV One tayang tadi malam pukul 18:15 WIB (25/09), Ketika sedang mengintruksikan kepada Wakil DPRD Kota Tegal yang konon diduga mengundang massa.
Sementara itu menanggapi terkait hal kerumunan di Cafe area Sirandu Mall oleh Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Pemalang Gandung Guntoro beserta Sekjen dan anggota Koti PP menyampaikan bahwa
“Instansi terkait dalam hal ini satpol PP dan jajarannya segera bertindak dan sangsi keras atas pelanggaran protokoler kesehatan Covid-19. Jika perlu bantuan Ormas PP siap diterjunkan untuk membantu, ” pungkas Gandung. (Ojin)


































Komentar