Presiden Harus Ganti Menteri BUMN Karena Mencederai Rasa Keadilan Relawan
Jakarta, – Perseteruan Politikus PDIP Adian Napitupulu dan Menteri BUMN Erick Thohir soal jatah Komisaris dan Direksi BUMN hanya membuat malu Presiden Jokowi.
Ketua Umum BARAK JOIN (Barisan Penggerak Rakyat Jokowi) Ali Nugroho mengatakan, perseteruan 2 Kubu tersebut harus dihentikan oleh Presiden Jokowi karena mencederai rasa keadilan relawan- relawan yang turut berjuang secara ikhlas memenangkan Jokowi dalam Pilpres 2019.
“Ini sangat memalukan, sangat mencederai hati relawan lain yang tidak masuk dalam porsi kekuasaan, rebut-rebutan jatah logika 100 banding 5000 “Titipan” dipertontonkan ke publik, Apa-apaan ini, seolah- olah hanya mereka yang paling berjasa memenangkan presiden Jokowi.” kata Ali. (25/07/2020).
Oleh karena itu, sebaiknya presiden mereshuffle kabinetnya terutama menteri BUMN agar segera diganti.
“Pernyataan atau omongan presiden saja tidak dihiraukan padahal menteri seorang pembantu presiden. Hal ini akan membuat blunder terus, borok- borok akan terbongkar. Karena banyak pihak-pihak yang tidak puas, merasa punya kekuasaan arogansi Erick muncul. Bandel nih menteri, Ini Blunder juga namanya, Apa belum mengerti budaya? Setiap kali pemerintahan berganti “bagi-bagi kue” merata biar tak ada yang teriak, tahu gak? ” Ucapnya.
Selama ini, hal-hal yang dilakukan Erick Thohir sebagai Menteri tak ada yang luar biasa, hanya berkutat soal gonta- ganti Jabatan Orang dan efisiensi manajemen perusahaan plat merah, Padahal setiap pergantian Menteri juga melakukan hal yang sama.
“Apa karena erick pengusaha media, jadi dibuat menarik terus menerus dan dibuat bombastis, modal BUMN saja masih minta suntikan anggaran negara yang besar,” Tuturnya.
Kalaupun ada salah satu Komisaris BUMN yang berasal dari salah satu Partai bahwa Menteri Erick dalam seleksi jabatan perusahaan BUMN tersebut taat hukum dan kepatutan bahwa itu tidak benar.
“Hello!!! Berapa banyak UU yang ditabrak Erick sebagai menteri. Ini tante, sudah kenyang ketiduran jadi gak baca atau nonton berita, Gimana soal KKN dan rangkap Jabatan.” tutupnya.
Sebelumnya terkait hal itu, Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah juga sempat menyinggung terkait dengan adanya sejumlah komisaris yang merangkap jabatan di BUMN, menurutnya, praktik rangkap jabatan ini melanggar sejumlah aturan.
Pertama adalah Pasal 17 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kedua adalah Pasal 33 Undang- Undang Nomor 19 tahun 2003 Tentang BUMN berlanjut Pasal 45 PP Nomor 45 tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Kemudian yang ketiga, Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34 tahun 2004 Tentang TNI yang menyatakan prajurit tentara hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Selanjutnya yang keempat, Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2002 Tentang Polri melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum masa pensiun atau mengundurkan diri.
Semua berisi benturan kepentingan dalam Rangkap Jabatan berpotensi korupsi, nepotisme dan Kolusi. Dan hal itu sudah dilaporkan oleh Baranusa sebagai organisasi relawan Jokowi ke Ombudsman RI.
Contact Person
081280193779 (Ali)


































Komentar