oleh

Analisa Bancakan Bisnis Alutsista #5

-Artikel-1.049 Pembaca
Oleh : Veronica 
Padahal, lingkungan TNI bukanlah lingkungan yang suci dari korupsi. Ada beberapa kasus korupsi yang menyeret perwira TNI dengan kerugian tidak sedikit. Berdasarkan indeks, risiko korupsi di lingkungan militer Indonesia pun cukup tinggi. Hal ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Ia pernah menyebut bahwa ia mendukung komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Jika ia berkomitmen penuh, maka ada ujian besar dalam memberantas rasuah di institusi yang ia pimpin.
Secara spesifik, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko pernah mengungkapkan bahwa kasus pengadaan senjata adalah kasus yang tidak dapat dibuka ke publik. Ia bahkan menyebut jika KPK sampai mendatangi TNI, maka hal itu berarti telah menjadikan TNI sebagai organisasi yang tidak terhormat.
Di luar itu, proses hukum di lingkungan militer memang masih merupakan misteri bagi masyarakat. Kerapkali ada resistensi dari internal militer untuk mengungkapkan suatu kasus yang menjerat anggota TNI. Kasus seperti korupsi seringkali dirahasiakan dari masyarakat.
Menurut YLBHI, kondisi ini menunjukkan bahwa TNI masih menggunakan perspektif lama seperti di era Orde Baru. Dalam hal ini, TNI masih tidak ingin menunjukkan adanya kelemahan di dalam institusinya. Institusi militer masih tidak ingin terlihat melakukan kesalahan di depan publik. Inilah yang menyebabkan kasus-kasus hukum seperti korupsi militer kerap ditututpi.
Secara hukum, proses penanganan korupsi di dalam tubuh militer memang berbeda dengan kasus korupsi yang membelit kalangan sipil. Ada berbagai peraturan perundang-undangan yang membuat pengungkapan kasus korupsi militer terhambat.
Salah satu aturan tersebut adalah UU Peradilan Militer. Revisi UU ini belum juga selesai dilakukan sehingga menghambat lembaga seperti KPK untuk menyelesaikan kasus korupsi di lingkungan angkatan bersenjata.
Peradilan militer ini kerapkali berjalan tertutup dan tidak banyak diketahui publik. Proses hukum yang terjadi bagi kasus yang menjerat prajurit seringkali berjalan seolah tiba-tiba dan minim transparansi. Mulai dari penetapan tersangka hingga penjatuhan vonis kerapkali sulit diketahui oleh publik.
Terdapat pula perdebatan mengenai sistem peradilan yang seharusnya digunakan untuk mengadili korupsi di tubuh militer. Terdapat UU Peradilan Militer dan juga UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya adalah hukum bersifat spesialis atau khusus. UU Peradilan Militer dikhususkan untuk mengadili pidana yang dilakukan prajurit. Sementara itu UU Pengadilan Tipikor dikhususkan untuk mengadili tindak pidana korupsi.
Banyak yang menganggap idealnya korupsi militer tetap diadili melalui pengadilan tipikor. Hal ini dikarenakan adanya asas hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama. Akan tetapi, KPK atau penegak hukum lain seringkali inferior dihadapan militer.
Pada kasus korupsi Bakamla misalnya, KPK buru-buru melimpahkan kasus yang membelit Laksma Bambang Udoyo ke Puspom TNI. Padahal, bisa saja KPK mengambil alih kasus ini jika menilik asas di atas.
Salah satu jalur agar KPK dapat mengusut kasus korupsi militer adalah unsur kerugian yang diderita. Jika kerugian negara yang ditimbulkan lebih banyak merugikan sipil dibanding militer, maka KPK dapat masuk untuk ikut melakukan penyelidikan. Sistem ini disebut dengan sistem koneksitas.
Meski terbuka jalan bagi KPK mengusut kasus korupsi militer, kenyataannya tidak semudah itu. Sistem ini menghendaki adanya kolaborasi antara penegak hukum sipil dengan militer. Dalam kondisi ini, sipil kerapkali lebih inferior dibanding militer. Proses penegakan hukum kemudian berjalan tidak efektif.
Pada sistem koneksitas ini, pihak luar yang ikut mengusut kasus korupsi di tubuh TNI seringkali memiliki peran yang minimal. Pihak luar seperti KPK umumnya hanya berperan melakukan koordinasi saja. Pihak luar tidak dapat secara langsung terlibat pada proses investigasi yang lebih besar.
Tantangan pengungkapan kasus korupsi militer juga berkaitan dengan loyalitas prajurit pada atasannya. Ada indikasi bahwa korupsi yang terjadi di lingkungan militer terjadi secara sistematis. Hal ini berarti jika terjadi korupsi di lingkungan TNI maka akan melibatkan perwira hingga ke jajaran bintang para jenderal.
Bagi prajurit-prajurit di level lebih rendah, mereka harus menunjukkan loyalitas mati kepada atasan-atasan mereka. Kepatuhan pada instruksi atasan adalah hal yang tertanam jauh sejak pendidikan. Hal ini membuat kasus korupsi sulit terungkap.
Prajurit di tingkat bawah cenderung akan bungkam jika harus mengungkap kasus korupsi. Hal ini dikarenakan atasannya kemungkinan akan terlibat. Sang prajurit akan berusaha untuk menjaga marwah dari atasan dan korps tempat ia bernaung. Ada anggapan bahwa jika ia buka suara sama dengan berkhianat pada korps.
Keterlibatan petinggi level jenderal hingga level lebih rendah nampak misalnya pada kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101. Pada kasus ini terungkap bahwa terdapat petinggi Angkatan Udara penyandang pangkat bintang dua dan bintang satu yang terlibat kasus korupsi.
Pada kasus tersebut, terungkap bahwa Asrena KSAU Marsda Supriyanto Basuki berperan untuk mempengaruhi pejabat di bawahnya untuk tetap melaksanakan pengadaan tersebut. Di bawahnya ada Marsma Fachri Adamy yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Kolonel FTS sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) TNI AU, Letkol WW sebagai pemegang kas, dan Pelda SS sebagai pengirim uang.
Terlihat pula pada kasus ini tidak hanya di jajaran bawah dan menengah saja praktik rasuah dilakukan. Dari tingkat bintara hingga perwira tinggi di level jenderal pun semua memiliki peran masing-masing. Dapat dikatakan korupsi dilakukan berjamaah dengan suatu sistematika yang melibatkan banyak pihak.
Jika kasus korupsi militer ingin terungkap secara terang benderang, maka komitmen dari level tertinggi adalah yang mutlak. Dalam hal ini, Panglima TNI idealnya tidak melepaskan janjinya dalam mengusung visi anti-rasuah di jajarannya.
Sulit untuk mengungkap kasus korupsi besar yang melibatkan jenderal jika Panglima TNI abai dengan komitmen pemberantasan korupsi. Karena Jenderal adalah orang dengan kekuasaan besar dengan akses ke kekuasaan lain yang besar pula. Hanya pemegang kuasa tertinggi yaitu Panglima TNI yang dapat memberi lampu hijau bagi penuntasan kasus korupsi di angkatan bersenjata.
Jika Hadi berani mengungkap kasus Brigjen Teddy semasa menjabat Irjen Kemenhan, maka seharusnya, ia juga berani mengungkap dan menyelesaikan kasus korupsi lain setelah menduduki posisi sebagai Panglima TNI. Lebih-lebih setelah ia berkolaborasi dengan Menhan Prabowo Subianto yang selama ini dikenal sebagai sosok yang getol ingin memerangi korupsi. Kiranya hanya dengan komitmen para petinggi dilingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI -lah persoalan korupsi di kalangan militer dapat perlahan teratasi.
Panglima TNI sudah tidak bisa lagi berlindung dibalik UU Rahasia Negara jika ada fakta hukum dan informasi yang harus diusut. Dalih bahwa informasi mengenai anggaran pertahanan merupakan “rahasia negara” adalah pembenaran sepihak saja. Argumen ini jelas cacat secara hukum karena anggaran pertahanan tidak diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan dan rezim internasional sudah mengakui bahwa anggaran pertahanan harus terbuka bagi publik.
Amerika Serikat saja yang sangat terkenal menjaga rahasia negaranya sudah menyatakan bahwa informasi anggaran pertahanan boleh diketahui publik karena itu adalah amanat dari bekerjanya sistem demokrasi yang transparan, adil dan bekerjanya check and balances. Bukankah negara kita adalah negara demokrasi ke tiga terbesar di dunia? Atau ini hanya sekadar retorika dan klaim saja? Rakyat pasti terus menagih janji semangat reformasi di tubuh TNI dan Kemhan. Kita tunggu Pak Hadi dan Pak Prabowo.

Komentar