Dugaan Penyalah Gunaan Dana Desa Kedaton, Auditor Inspektorat Oku Akhirnya Turun Kelapangan
Baturaja, – Akhirnya Auditor Inspektorat Kabupaten OKU turun kelapangan dalam memeriksa laporan Penyalagunaan Dana Desa Kedaton, APBDes Perubahan tahun 2019, senin 14 Juli 2020.
Akan tetapi Pejabat dari Inspektorat Kabupaten OKU yang datang ke Desa Kedaton terkesan diam dan tidak transparan dalam hal melakukan Investigasi fisik dilapangan tersebut.
Terbukti pada waktu Pemeriksaan berlangsung Ketua dan Anggota BPD Desa Kedaton tidak diberitahu Kepala Desa akan ada Pemerikasaan Oleh Auditor Inspektorat Kabupaten, hal ini sangat di sayangkan oleh Masyarakat Desa yang menginginkan trasparansi dalam Proses Pemeriksaan itu.
“Saya Win Fauzi selaku Pelapor Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Kedaton tahun 2019, berharap Permasalahan ini secepatnya di Proses dengan memanggil saksi kunci dalam Laporan ini yaitu Ketua BPD Desa Kedaton dan saya selaku pelapor siap dipanggil inspektorat untuk menjelaskan dan membuktikan rekayasa yang dilakukan Oknum Pemerintah Desa yang pada waktu pemeriksaan senin kemarin sempat merusak gembok pintu masuk Gedung serba guna Desa Kedaton hanya karena ingin cepat melengkapi bukti Fisik sebelum Auditor datang yaitu kursi plastik warna Orange sebanyak 50 Unit di masukan ke ruangan PKK Desa Kedaton,” Ungkapnya.
“Padahal Kursi tersebut dipinjam dengan Warga Desa, hal ini untuk menghindari Pemeriksaan sehingga bukti fisik tampak lengkap, Ketua BPD Kedaton sdr.Harman sempat memberitahu Auditor Inspektorat pada waktu datang memeriksa ke Balai Desa yang secara tidak sengaja mereka/BPD kebetulan lagi rapat, Namun tidak di perdulikan Oleh Auditor Inspektorat tersebut,” bebernya.
Ia menambahkan, “saya selaku pelapor juga menyayangkan lambatnya pemeriksaan yang dilakukan, sehingga jeda waktu laporan dan Pemeriksaan cukup lama ini jelas bahwa objek pemeriksaan diduga sudah di rekayasa dan atau ada yang sudah di penuhi/ dilengkapi/ diganti dan lain sebagainya, sehingga pada waktu Pemeriksaan tampak seperti yang seharusnya karena lambatnya proses pemeriksaan, sekali lagi saya tegaskan Pelapor siap dipanggil oleh Auditor untuk menjelaskan dan membuktikan rekayasa yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa,” jelasnya.
Lebih lanjut ia juga menyampaikan bahwa, “Saya Sebagai Pelapor Kasus Dugaan Dana Desa Kedaton 2019 ini, mencermati tindakan Pemeriksaan Inspektorat tepatnya Senin kemarin tidak mencerminkan trasparansi pada waktu Investigasi serta tidak melibatkan BPD dan Pelapor, untuk itu saya akan tetap meneruskan kasus ini ke Kajati Palembang, Tipikor Polda dan BPK di Palembang Sumatra Selatan, sehingga kasus ini ada kepastian Hukum di mata Masyarakat Desa Kedaton,” tutupnya. (tim)


































Komentar