Analisa Hukum Anggaran Bisnis Alutsista # 4
Oleh : Veronica
4. Korupsi Helikopter AW-101
Kasus dugaan korupsi pengadaan satu helikopter AgustaWestland 101 (AW-101) VVIP senilai Rp 738 miliar tahun anggaran 2016 di TNI AU pada 2016-2017. Perusahaan pelaksana pengadaan yakni PT Diratama Jaya Mandiri (DJM). Setahun sebelumnya yakni 2015, diduga Presiden Direktur PT DJM Irfan Kurnia Saleh lebih dulu menandatangani kontrak dengan AgustaWestland (AW) sebagai produsen helikopter. Nilai kontraknya sekitar USD 39,3 juta ekuivalen sekitar Rp 514 miliar. PT DJM merupakan agen dari AW untuk Indonesia.
Perusahaan AW merupakan joint venture perusahaan helikopter di Inggris dan Agusta di Italia. Saat proses lelang di TNI AU, Irfan diduga mendaftarkan dua perusahaan yakni PT DJM dan PT Karya Cipta Gemilang (KCM). Setelah PT DJM ditunjuk sebagai pemenang lelang, diduga terjadi penggelembungan harga helikopter AW-101. Akibatnya negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 220 miliar hingga Rp 224 miliar.
Kasus ini disidik secara paralel oleh KPK dan Puspomal. KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Sementara Puspom sudah menetapkan empat orang tersangka. Pertama, Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka. Penetapan Fachri dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka berikutnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan, dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Penyampaian informasi penetapan lima tersangka tersebut berlangsung dalam tiga bagian. Pertama, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 26 Mei 2017. Jenderal TNI (purnawirawan) Gatot Nurmantyo selaku Panglima TNI mengumumkan penetapan tiga orang tersangka yakni Fachri Adamy, WW, dan SS. Saat konferensi pers, Gatot didampingi di antaranya Agus Rahardjo selaku Ketua KPK periode 2015-2019, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto selaku Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU). Sebagai informasi, Hadi kemudian menjabat sebagai Panglima TNI sejak 8 Desember 2017 hingga kini.
Kedua, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 16 Juni 2017. KPK mengumumkan penetapan tersangka Irfan Kurnia Saleh. Mabes TNI mengumumkan penetapan tersangka FTS. Saat konferensi pers hadir Basaria Panjaitan dan Thony Saut Situmorang selaku Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Febri Diansyah, dan Mayjen TNI Dodik Wijanarko selaku Komandan Puspom Mabes TNI. Ketiga, pada awal Agustus 2017, Dodik Wijanarko menyampaikan, Puspom telah menetapkan SB sebagai tersangka.
Dodik juga menjabat sebagai Inspektur Jenderal Mabes TNI kurun Juli 2017 hingga 2 Maret 2018. Dodik kemudian menjadi Staf Khusus Panglima TNI sejak 2 Maret 2018 (hingga kini) disusul kenaikan pangkat Letnan Jenderal pada Mei 2018.
Selama proses penyidikan, KPK Bersama Puspom Mabes TNI telah menyita dalam beberapa tahap berupa uang dalam rekening pribadi maupun perusahan dan uang tunai mencapai lebih Rp 146,3 miliar. Angka ini terpecah dua bagian yakni Rp 139 miliar dalam rekening milik PT DJM yang diblokir dan Rp 7,3 miliar dari tersangka WW.
Sejumlah fakta telah ditemukan saat proses penyidikan. Di antaranya untuk pemesanan helikopter dari AW, Irfan diduga telah membayarkan sekitar USD 1 juta sebelum terjadi lelang pengadaan di TNI AU. Lelang satu unit helikopter AW-101 dilakukan TNI AU pada April 2016 dengan menggunakan metode pemilihan khusus yakni harus diikuti dua perusahaan peserta lelang.
Diduga kemudian Irfan selaku pemilik PT DJM mengendalikan PT Karya Cipta Gemilang (KCG). Dua perusahaan tersebut kemudian mengikuti lelang. Diduga Irfan mengatur lelang dengan bantuan oknum perwira TNI AU. Bahkan Irfan menentukan dan mengetahui pemenang lelangnya adalah PT DJM.
Gatot Nurmantyo menyatakan, sebelumnya pada Desember 2015 pembelian dan pengadaan helikopter AW-101 itu sudah dilarang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gatot selaku Panglima bahkan menghadiri rapat terbatas (ratas) bersama Presiden guna membahas hal tersebut. Karenanya Presiden dengan tegas melarang, bahwa tidak boleh dilakukan pembelian helikopter tersebut. Kalaupun mau dibeli, maka harus melalui mekanisme government to government (G to G).
Bahkan tutur Gatot, ada surat dari Sekretaris Kabinet langsung ke TNI AU dengan isi hampir serupa dengan isi pembahasan ratas bersama Presiden. Kemudian selaku Panglima TNI, Gatot menerbitkan surat Panglima TNI kepada TNI AU dengan No. B4091/IX/2016 tertanggal 14 September 2016 tentang pembatalan pembelian heli AW-101.
Rupanya TNI AU tetap melakukan pengadaan. Padahal dengan anggaran sebesar Rp 738 miliar sebenarnya untuk pengadaan helikopter VVIP. Tapi malah digunakan anggarannya untuk pengadaan satu unit helikopter angkut AW-101. Selaku Panglima TNI, kemudian Gatot membuat surat Panglima TNI No.Sprin 3000/XII/2016 tertanggal 29 Desember 2016 tentang perintah membentuk tim investigasi pengadaan pembelian heli AW-10.
“Perilaku korupsi ini merugikan prajurit, karena yang menjadi objek adalah prajurit, dan yang melakukan adalah penentu kebijakan dan bisa membahayakan prajurit. Membeli alat utama sistem senjata dari hasil (dengan cara) korupsi pasti tidak maksimal dan melemahkan NKRI,” tegas Gatot. Berkaitan dengan kasus ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 340 miliar ke Singapura dan Inggris. Aliran uang tersebut diduga merupakan pembayaran pembelian helikopter AW-101.
Demikian beberapa kasus korupsi terkait dengan pengadaan alustista TNI yang sempat terekam oleh media. Diluar kasus itu kemungkinan masih banyak kasus lain yang tidak tersentuh tangan penegakan hukum karena berbagai kendala baik kendala internal maupun eksternal TNI.
Peran KPK dan TNI Berlindung Dibalik UU Rahasia Negara
Anggaran Kemhan yang sangat besar itulah menyebabkan para broker dan mafia pemburu rente yang sudah biasa mendapat bancakan uang negara berani terus beraksi karena tahu tidak ada sanksi yang berat. Penegak hukum seperti KPK selalu kesulitan untuk masuk ke korupsi di sektor militer karena terganjal UU Peradilan Militer (PM) yang juga berlaku azas hukum lex-specialis derogat lex-generalis.
“UU PM ini mengamanatkan prajurit yang bersalah agar diproses melalui pengadilan militer, bukan pengadilan sipil. Sementera, proses pengadilan militer pun tidak transparan. Masyarakat baru tahu mengetahui adanya kasus ini pasti ketika sudah dijatuhi vonis. Prinsip koneksitas antara KPK dan Puspom TNI biasanya juga tidak berjalan begitu maksimal. Oleh karena itu reformasi militer harus dimulai dari merevisi UU PM ini. Agar KPK bisa masuk dan superior dihadapan militer, KPK dapat fokus pada aspek adanya kerugian negara, apalagi setelah mendapat hasil audit investigasi dari BPK.
Rahasia militer kerapkali menjadi ganjalan bagi pengungkapan kasus korupsi di dalam korps angkatan bersenjata. Proses pemberantasan korupsi di lingkaran TNI seringkali tersendat, karena berbenturan dengan sumpah prajurit yang harus menjaga rahasia dan mematuhi atasan.
Selain terkait dengan kerahasiaan, penuntasan kasus juga kerapkali mengalami kesulitan karena faktor regulasi. Kasus kriminal termasuk korupsi militer, umumnya harus diselesaikan di internal TNI melalui pengadilan militer. Hal ini membuat KPK atau kejaksaan agung tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus rasuah di lingkungan TNI.

































Komentar