oleh

Di Demo LSM PABRI, Dinas Kesehatan dan BKKBN Sarolangun Perlu Diawasi Pendanaannya

Kota Jambi, – Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi lagi-lagi didatangi puluhan masa yang tergabung dalam LSM Peduli Anak Bangsa Rakyat Indonesia (PABRI) Kamis 9 Juli 2020 terrkait Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan dan BKKBN Kabupaten Sarolangun.

Dalam orasinya, Dian Saputra selaku Ketua LSM PABRI menyesalkan anggaran di Dinas Kesehatan berupa kegiatan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) lebih kurang 11M, pertahunnya untuk tiap-tiap Puskesmas sekabupaten Sarolangun.

Menurut Dian diduga kuat jadi ajang untuk memperkaya diri peribadi oleh Oknum Dinas Kesehatan Sarolangun, begitu juga Biaya Perawatan Dan Operasional Mobil Ambulan Puskesmas Sepintun TA 2017 sampai dengan 2019.

Didalam orasinya korlap menyampaikan informasi tersebut sarat dengan praktek KKN, korlap aksi juga menyampaikan didepan Kejati Jambi terkait pemakaian mobil Ambulance cuma berjalan 1 kali sejak mobil tersebut di datangkan ke Puskesmas sepintun.

Lebih jelasnya korlap aksi juga menyebutkan tentang buruknya pelayanan kesehatan di Puskesmas Sepintun yang menjadi keluhan utama masyarakat setempat.

Selain itu, korlap juga mempertanyakan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Yang Dikucurkan ke Puskesmas tersebut sebagai penunjang jalannya pelayanan prima kepada Masyarakat yang membutuhkan.

Masih korlap, secara terperinci disebutkannya,”Ketika tim investigasi melakukan kontrol sosial di Puskesmas sepintun, ditemukannya Puskesmas dalam keadaan kosong tidak berpenghuni, padahal masih jam kerja, dia menduga absensi pegawai hanya sebatas datang absen pulang absen (absen fiktif.red) ada dugaan pemalsuan absen pegawai yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas, untuk mengambil tunjangan bagi pegawai yang berstatus ASN Pada Puskesmas tersebut,” ujar Dian panjang lebar.

Selain dari pelayanan kesehatan, status lahan pembangunan gedung juga belum selesai sepenuhnya, dari hasil pengolahan data dan informasi dilapangan, di sinyalir masih belum jelas kepemilikannya.

“Kalau statusnya belum jelas artinya mengucurkan dana BOK dan mendirikan bangunan Pemerintah dilahan yang belum jelas, itu adalah perbuatan illegal bisa digolongkan sebagai Maladministrasi yang dilakukan pihak Dinas Kesehatan dan Puskesmas karena mengangkangi aturan dan prosedural yang berlaku,” ujar Dian.

Tidak hanya itu, LSM PABRI turut melaporkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kabupaten Sarolangun dengan nilai  Anggaran Rp. 9M yang diduga tidak terealisasi dengan baik.

Dia mempertanyakan realisasi dari dana yang seharusnya diinikmati oleh Masyarakat malah Masyarakat mengeluh, jika ingin suntik KB Kerumah Oknum Pegawai Dan Harus bayar, serta menurut keterangan warga belum pernah melihat adanya penyuluhan oleh pihak BKKBN, berdasarkan keterangan tersebut diduga kuat pihak BKKBN Sarolangun melakukan  praktek SPJ fiktif ujar korlap.

Panjang lebar berorasi didepan kantor Kajati Jambi, para pendemo akhirnya diterima dan berkonsultasi di ruang Media centre Penkum Kejati.

Kasi PENKUM Kejati Jambi, Lexy, dikonfigurasi penulis mengatakan, “Laporan ini kami terima dan akan kami pelajari dulu untuk saat ini kami mohon bersabar menjelang proses,” ujar Lexy. (Tim)

Komentar