oleh

PT Barus Family Jaya diduga Melanggar UU No 32 Th 2009 Pencemaran Air Sungai Ogan

Batu Raja Oku, – Aliansi Masyarakat Peduli lingkungan hidup Kabupaten OKU sambangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Rabu, (8/7/20).

Kedatangan massa tersebut melakukan Orasi untuk menyampaikan hak hak nya untuk mencabut izin PT. Barus Family Jaya yang telah mencemari aliran Sungai Ogan dalam 10 hari terakhir ini.

Dalam orasi koordinator aksi massa Josi Robet mengutuk keras atas dugaan kelalaian Dinas lingkungan hidup Kabupaten OKU untuk segera mencabut izin dan menutup kegiatan PT Barus Family Jaya,” tegas Robet.

Ditempat yang sama salah satu peserta aksi, Mimin kepada awak media gerhana menyampaikan bahwa, “kami bersama Tim sudah turun langsung kelapangan melihat secara jelas kegiatan PT Barus Family Jaya yang mana diduga keras telah melakukan kegiatan yang membuat pencemaran Sungai Ogan guna mengeruk keuntung pribadi, yang mana kegiatan PT Barus Family Jaya telah menyalahi aturan dan undang undang yang berlaku,” katanya.

Dalam Orasi nya Mereka Meminta cabut izin PT Barus Family Jaya dan Hentikan secara permanen opersional PT Barus Family Jaya dan segera Copot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU dan Pejabat Terkait yang telah menerbitkan UKL – UPL PT Barus Family Jaya, serta lakukan Proses Hukum terhadap kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU dan Pejabat terkait karena patut di duga telah menerbitkan UKL – UPL yang tidak sesuai prosedur.

Sementara itu kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Nopriyansah ST MM, saat dikonfirmasi Menyampaikan bahwa, “Perusahaan atau CV tersebut sudah memilik Izin explorasi tambang” ujar nya.

Kejadian ini tentunya terjadi dinilai karena lemahnya pengawasan dari semua pihak yang terkait, di duga PT Barus Family jaya salahi aturan yang berlaku.

Sama-sama diketahui bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak azasi setiap warga Negara republik Indonesia Yang mana telah di amanat kan dalam pasal 28 .H UU No 32 Tahun 1945. (Dongah)

Komentar