Analisa Hukum Anggaran Bisnis Alutsista # 3
Oleh : Veronica
Inspektorat wajib melakukan pengawasan terhadap PPK dan panitia pengadaan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI dan melakukan audit termasuk pre-audit hasil evaluasi penawaran dengan obyek audit terutama penilaian kualifikasi, evaluasi penawaran, negosiasi dan kesiapan melaksanakan sidang TEP dan pre-audit sebelum penandatanganan kontrak dengan obyek audit terutama kewajaran harga, kesesuaian spesifikasi teknis dan kelengkapan/akurasi klausul kontrak.
Perbuatan atau tindakan Penyedia Alutsista TNI yang dapat dikenakan sanksi adalah berusaha mempengaruhi Panitia Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan atau kontrak, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal lain yang dapat dikenakan sanksi adalah mengundurkan diri dari pelaksanaan kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkanatau tidak dapat diterima oleh panitia pengadaan, dan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab. Pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, juga dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam (black list), gugatan secara perdata, dan bahkan sampai kepada pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
Pemberian sanksi dilakukan oleh PPK/Panitia Pengadaan setelah mendapat masukan sesuai ketentuan perundang-undangan.Bila ditemukan penipuan atau pemalsuan atas informasi yang disampaikan penyedia barang,maka dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang dan dimasukkan dalam daftar hitam.
Kementerian Pertahanan dapat membuat Daftar Hitam yang memuat identitas Penyedia Alutsista TNI yang dikenakan sanksi oleh Kementerian Pertahanan ynang memuat daftar Penyedia Alutsista TNI yang dilarang mengikuti Pengadaan Alusista TNI pada Kementerian Pertahanan/TNI.
Meski Permenhan sudah dibuat yang menggambarkan betapa rigit dan ketatnya ketentuan pengadaan Alustista TNI namun nyatanya bau bau penyelewenangan anggaran pengadaan alustista itu tetap saja terjadi. Namun yang perlu di pahami adalah bahwa sebaik apapun peraturan kalau yang melaksanakan orang yang “tidak punya hati”, penyelewengan akan selalu terjadi.
Penegakan Hukum Korupsi di Ranah Militer
Isu dugaan korupsi yang menyeret perwira di lingkaran angkatan bersenjata kerapkali terjadi. Akan tetapi isu tersebut amat jarang yang terungkap bahkan seringkali lenyap bagaikan ditelan bumi. Alih-alih berujung di meja hijau, kasus ini kerapkali menguap tak meninggalkan jejak lagi.
Pengungkapan kasus korupsi di tubuh militer memang kerap terbentur alasan menjaga rahasia militer. Hal ini terutama jika menyangkut dengan pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista). Karena sejauh ini pembelian alat tempur utama memang sering dirahasiakan jumlah dan jenisnya.Kondisi ini rentan menimbulkan praktik korupsi.
Berikut ini sebagian kasus yang terkait dengan pengadaan alutsista TNI yang terekam oleh media karena dilakukan penegakan hukumnya, yaitu:
1. Korupsi Anggaran Alutsista Kemhan
Perkara korupsi ranah militer yang dilakukan perwira aktif TNI yang sangat menyita perhatian publik setelah era reformasi yakni perkara terpidana Brigadir Jenderal TNI (purnawirawan) Teddy Hernayadi. Tidak tanggung-tanggung, Teddy diganjar dengan pidana yang hampir sama dari putusan Pengadilan Militer II Jakarta, pengadilan tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Saat melakukan pidana, Teddy merupakan prajurit TNI aktif.
Untuk pidana pokok Teddy dihukum dengan pidana penjara seumur hidup disertai denda Rp 200 juta. Sedangkan pidana tambahan yang dijatuhkan ada dua. Pertama, dipecat dari dinas militer. Kedua, membayar uang pengganti sebesar USD 7.706.517,44. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda Teddy disita oleh Oditur Militer Tinggi dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Majelis hakim menilai, Teddy Hernayadi selaku Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiyaan Pusat Keuangan (Kabid Lakbia Pusku) Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI merangkap sebagai Bendahara Khusus Bialugri (Devisa) Pusku Kemhan kurun tahun 2010 hingga 2014 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan cara melawan hukum menyelewengkan anggaran di tahun anggaran 2010-2011.
Semestinya anggaran digunakan untuk melakukan pembayaran pengadaan barang dan jasa dari luar negeri yang dibiayai dengan dana devisa dengan cara pembukaan Letter of Credit (LoC). Perbuatan Teddy terbukti dilakukan secara bersama-sama dengan Danu Prihantara Nurahman selaku Manajer Pengembangan Bisnis Falcon Group (perwakilan Falcon di Indonesia) dan Dedi Hidayat selaku Direktur PT Medal Alamsari (MAS). Perbuatan Teddy terbukti sebagaimana dakwaan primair.
Saat Teddy menjabat, pada tahun anggaran 2010 dan 2011 Kemhan menerima uang dengan total sebesar Rp 5.483.696.633.128 yang bersumber dari APBN untuk dukungan pengadaan belanja barang dan belanja modal. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Otorisasi Menteri (SKOM) Pertahanan Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan (Dirjen Renhan) Kemhan,
2. Satelit Monitoring, Drone, dan Backbone Bakamla
Perwira tinggi TNI aktif berikutnya adalah Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo. Majelis hakim tingkat pertama – Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta – dan tingkat banding memutuskan, Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut. Kini Bambang menjadi purnawirawan.
Bambang selaku selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi Hukum dan Kerja Sama Keamanan dan Keselamatan Laut pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, pada tahun 2016 terbukti menerima suap sejumlah SGD 105.000. Uang suap ini terbukti untuk pengurusan pemenangan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) dalam pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dari APBN Perubahan 2016 dengan anggaran lebih Rp 222,43 miliar.
Di tingkat pertama, Bambang divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsidair pidana penjara selama 3 bulan, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer c.q. TNI AL. Majelis juga memutuskan, merampas untuk negara uang sejumlah USD 15.000 dan SGD 83.975. Pada tingkat banding, majelis hakim banding memperbaiki putusan tingkat pertama sekadar mengenai lama masa pidana dan denda. Pidananya berkurang menjadi 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair pidana penjara selama 3 tiga bulan.
Sebelumnya status tersangka Bambang ditetapkan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). Perkara Bambang Udoyo beririsan kuat dengan perkara yang ditangani KPK yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 14 Desember 2016. Dalam OTT ini ada sejumlah orang yang ditangkap disertai penyitaan uang setara Rp 2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Para pihak yang dibekuk saat itu yakni pemilik dan pengendali PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah alias Emi alias Fahmi Saidah, Eko Susilo Hadi selaku Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama yang merangkap Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Bakamla dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016, Muhammad Adami Okta selaku pegawai Bagian Operasional PT Merial Esa sekaligus keponakan Emi dan Hardy Stefanus selaku Marketing Operasional PT Merial Esa. Khusus untuk Eko, yang bersangkutan merupakan jaksa pada Kejaksaan Agung yang dipekerjakan atau bantuan kendali operasi (BKO) di Bakamla.
3. Suap Dua Kapal Perang SSV
Pertautan ranah militer dengan perkara korupsi kali ini pada pengurusan pembayaran fee agent penjualan dua kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL Indonesia (Persero) kepada ke The Department of National Defense of The Philippines (selanjutnya disebut DND Philippines) atau Kementerian Pertahanan Filipina. Penandatanganan kontrak pengadaan pembangunan dua kapal perang SSV senilai USD 86.987.832,5 (setara lebih Rp 1,16 triliun) terjadi pada 7 Maret 2014.
Kontrak ditandatangani oleh Muhammad Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) dan Hon Voltaire T. Gazmin selaku Sekretaris DND Philippines. Dalam kontrak tertuang masa pengerjaan pembangunan dua kapal SSV selama 36 bulan terhitung sejak tanggal 14 Mei 2014 sampai dengan 13 Mei 2017. Dalam perkembangannya, kapal pertama selesai dikerjakan dan dikirim ke Filipina pada Mei 2016 dan kapal kedua pada Mei 2017.
Sebelumnya PT PAL Indonesia (Persero) lebih dulu menandatangani agency agreement untuk sales agent penjualan kapal dengan Ashanty Sales Incorporation yang kemudian diperbaharui pada tahun 2012. Besaran fee agent sebesar 2,5 persen dari nilai harga penawaran kapal perang tersebut. Belakangan pada Januari 2014, fee agent berubah menjadi sebesar 4,75 persen yang dihitung dari nilai kontrak pembangunan dua kapal SSV.
KPK berhasil membongkar praktik lancung transaksi suap pengurusan pembayaran fee agent penjualan dua kapal SSV tersebut melalui OTT pada Kamis, 30 Maret 2017. Tim KPK membekuk sejumlah pihak di antaranya Muhammad Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia (Persero), dan Arief Cahyana selaku General Manager Divisi Perbendaharaan (Treasury) PT PAL Indonesia (Persero), dan Agus Nugroho selaku perantara agensi Ashanti Sales Incorporation merangkap Direktur Umum PT Pirusa Sejati. Saat penangkapan, tim KPK menyita uang tunai USD 25.000 dari tangan Arif Cahyana.
Firmansyah, Saiful, Arif, dan Agus kemudian ditetapkan sebagai tersangka hingga dibawa ke `meja hijau`. Kini mereka telah menjadi terpidana. Firmansyah, Saiful, dan Arief terbukti menerima suap sebesar USD 188.102,19 secara bersama-sama dan berlanjut dari Agus. Majelis hakim juga memastikan, perbuatan Agus terbukti bersama dengan Kirana Kotama (belum tersangka) selaku pemilik PT Pirusa Sejati.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan hingga termaktub dalam pertimbangan tuntutan dan pertimbangan putusan empat terpidana, ada keterlibatan dan peran sejumlah pihak selain Firmansyah, Saiful, Arif, Agus, dan Kirana. Di antaranya beberapa direksi PT PAL Indonesia (Persero) saat itu yakni Etty Soewardhani selaku Direktur SDM dan Umum, Edy Widarto selaku Direktur Produksi, Imam Sulistiyanto selaku Direktur Keuangan, dan Eko Prasetyanto selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan Usaha, kemudian Liliosa L Saavedra selaku CEO Ashanti Sales Incorporation, Djoko Sutejo selaku Staf Ahli Direktur PT PAL Indonesia (Persero), dan Mochammad Agus Budiyanto selaku Kadiv Pemasaran PT PAL Indonesia (Persero).
Majelis hakim memastikan, dalam proses terjadinya tindak pidana terjadi sejumlah pertemuan hingga disusul dengan kesepakatan. Awalnya angka fee agent untuk Ashanti Sales Incorporation dipatok sebesar 2,5 persen dari nilai harga penawaran kapal perang SSV. Perusahaan tersebut kemudian mengajukan perubahan fee agent menjadi 4 persen. Firmansyah bersama para direksi PT PAL Indonesia (Persero) saat itu lantas menggelar Rapat Dewan Direksi pada Desember 2013.
Para direksi memutuskan, fee agent untuk Ashanti Sales Incorporation sebesar 4,75 persen dari nilai kontrak. Dengan ketentuan, bagian yang akan diterima oleh Ashanti Sales Incorporation hanya sebesar 3,5 persen dan sisanya sebesar 1,25 persen menjadi cash back untuk direksi PT PAL Indonesia (Persero). Jika diuangkan 4,75 persen menjadi senilai USD 4.131.922,04. Padahal jauh sebelumnya dan berdasarkan kebiasaan selama ini di PT PAL Indonesia (Persero), besaran fee agent adalah 2 persen dari harga penjualan kapal.
Cash back 1,25 persen juga disebut sebagai `dana jaga-jaga` kalau ada kebutuhan pembiayaan yang tidak ter-cover. Belakangan jatah cash back itu diproyeksikan atau disiapkan untuk `dana komando` ke TNI AL. Jika diuangkan, angka 1,25 persen dari USD 86.987.832,5 maka hasilnya USD 1,087.347,91.
Lantas bagaimana hubungan perkara suap ini dengan `dana komando`? Dari fakta-fakta persidangan terungkap bahwa mulanya memang dana 1,25 persen cash back tadi bukan untuk `dana komando`. Setelah terjadi pembayaran fee agent termin I ke Ashanti Sales Incorporation, ternyata ada kebutuhan `dana komando`. Sandi `dana komando` bermakna kebutuhan dana untuk atau terkait dengan proyek pekerjaan pembangunan tiga Kapal Cepat Rudal (KCR) dengan anggaran sekitar Rp 375 miliar dan satu Tug Boat dengan anggaran sekitar Rp 78 miliar pesanan Mabes TNI AL yang dikerjakan PT PAL Indonesia.






























Komentar