Tidak Berhasil, Eksekusi Aset Supersemar Nihil # 3
Oleh : Veronica
Dalam sistem NCB (civil forfeiture) ini aset yang merupakan hasil atau sarana tindak pidana diposisikan sebagai subyek hukum/pihak, sehingga para pihaknya terdiri dari negara yang diwakili oleh penyidik TPPU sebagai pemohon/penuntut melawan aset yang diduga hasil atau sarana tindak pidana sebagai termohon. Mekanisme ini memungkinkan dilakukannya perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berisi tentang pernyataan kesalahan dan penghukuman bagi pelaku tindak pidana.
Melalui Jalur Pidana
Aparat berwenang (Kejagung maupun KPK) menerapkan mekanisme jalur pidana yang hampir sama dalam proses maupun prosedurnya, meskipun ada beberapa hal pembeda secara praktis di antara keduanya. Dasar hukum yang sama digunakan keduanya adalah penggunaan prosedur beracara yang digunakan dalam penyidikan dan penyelidikan suatu perkara pidana, yaitu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun gambaran prosedur penanganan atau proses pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi melalui jalur pidana dapat berupa:
a) Penelusuran Aset
Penelusuran aset atau pelacakan aset (asset tracking) pengertiannya tidak dikenal dalam hukum perdata maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam kerangka hukum acara pidana, kegiatan pelacakan memiliki kaitan yang erat dengan tindakan penyelidikan dan penyidikan meskipun tidak disebutkan. Sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 1 butir 2 KUHAP memberikan definisi Penyidikan.
Penelusuran atau pelacakan aset tidak selalu dalam rangka pengungkapan tindak pidana, tetapi juga dapat semata-mata untuk menemukan aset hasil kejahatan dengan tanpa mengungkapkan kejahatannya. Penelusuran aset ditujukan untuk membawa penyelidik, penyidik, dan penuntut kepada informasi yang aset hasil tindak pidana korupsi disimpan atau disembunyikan.
Hal tersebut tidak begitu saja langsung dapat dipulihkan. Jika aset yang disembunyikan berada di Indonesia, maka masih akan membutuhkan proses hukum lanjutan seperti pembuktian hak kepemilikan harta benda atau aset terkait. Akan tetapi, apabila keberadaan aset di luar Indonesia, maka akan menimbulkan problem yang lebih kompleks.
b) Pembekuan aset
Setelah informasi dikumpulkan dan keseluruhannya berkenaan dengan aset-aset hasil tindak pidana korupsi, barulah langkah selanjutnya melakukan pembekuan aset. Pembekuan aset atau asset freezing dalam hukum acara pidana tidak disebutkan pengertiannya. Jika dilihat dari tujuannya, tindakan pembekuan kurang lebih sama dengan penyitaan, yang keduanya mempunyai maksud untuk mengamankan aset agar pada waktunya dapat dikembalikan kepada yang berhak.
c) Penyitaan
Pengertian penyitaan lebih dikenal dalam hukum acara pidana maupun hukum acara perdata.Penyitaan dapat didefinisikan sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 Butir 16 KUHAP yaitu “serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan”.
Dari penjelasan isi pasal ini, secara umum dapat kita artikan bahwa tujuan melakukan penyitaan adalah untuk membuktikan telah benar terjadi tindak pidana, dan terdakwalah yang melakukannya dan harus mempertanggungjawabkannya.
d) Perampasan
Terminologi perampasan dalam KUHAP dikenal dengan kata “rampas” yang diatur dalam Pasal 194 ayat (1) KUHAP bahwa dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti itu dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
e) Pengelolaan aset
Pengelolaan aset adalah serangkaian proses yang dilakukan oleh suatu lembaga berupa pemeliharaan atau perawatan aset terkait kejahatan selama proses hukum terhadap aset tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Pengelolaan aset ini merupakan suatu hal yang sangat penting mengingat bahwa aset yang dirampas dapat saja berupa aset yang harus dipelihara seperti mobil, gedung, dan barang lainnya yang jika tidak diurus bisa mengalami kerusakan dan penurunan nilai.
Apabila aset yang telah disita dan dirampas berupa tanah atau perusahaan, maka lembaga yang bertugas untuk itu akan memutuskan apakah aset tersebut akan disewakan atau dimanfaatkan untuk kegiatan usaha lainnya atau bahkan segera dilelang.
f) Penyerahan aset
Tindakan pengawasan pemanfaatan aset merupakan serangkaian tindakan berupa suatu prosedur yang dilakukan oleh lembaga pengelolaan aset yang disertai dengan kerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap aset-aset yang telah diserahkan kepada negara.
Diantara prosedur penanganan atau proses pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi melalui jalur pidana tersebut yang paling mendapatkan perhatian adalah terkait dengan soal penyitaan.
Tujuan dari penyitaan adalah untuk menjaga aset hasil tindak pidana tersebut agar tidak dihilangkan atau dimusnahkan atau dialihkan haknya oleh Terdakwa kepada pihak lain. Penyitaan terhadap barang-barang yang diduga hasil korupsi atau TPPU oleh KPK dilakukan dari hasil penyelidikan dan penyidikan sebelumnya.
Hal ini dilakukan dengan maksud agar dapat dimintakan kepada Pengadilan agar barang sitaan tersebut jika terdakwa bersalah atau barang tersebut terbukti dari hasil pidana korupsi dapat disita Negara dan dilakukan pelelangan dimana hasil lelang barang sitaan tersebut dimasukan ke dalam kas Negara.
Adapun penyitaan ini tidak bisa secara sembarangan dilakukan. Hanya terhadap benda yang terkait dengan tindak pidana sajalah yang dapat dilakukan penyitaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHAP: Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;
benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan serta dilakukan tanpa rambu-rambu terkait
Jika barang yang disita dianggap oleh Tersangka tidak terkait sama sekali dengan tindak pidana yang disangkakan/dituduhkan kepadanya, maka Tersangka memiliki hak untuk mengajukan upaya praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP[4], dan jika setelah Pengadilan memeriksa pokok perkara, menyatakan Terdakwa bersalah, Majelis Hakim juga dapat menilai apakah barang-barang yang disita benar hasil dari tindak pidana korupsi yang didakwakan.
Jika memang Majelis Hakim yakin dan menganggap demikian, maka barang yang disita dapat dinyatakan disita oleh Negara. Namun apabila Majelis Hakim berpendapat barang yang disita tidak ada hubungan dengan tindak pidana yang didakwakan, maka Majelis Hakim dapat memerintahkan untuk mengembalikan barang-barang yang disita tersebut kepada Terdakwa atau yang berhak.
Jika kita kaitkan dengan upaya Pemerintah Indonesia untuk penarikan aset Yayasan Supersemar, proses penarikan asetnya terlihat begitu lama. Proses penarikan aset senilai Rp4,4 triliun dari Yayasan Supersemar yang begitu lama itu akhirnya memunculkan keruwetan sampai saat ini.
Sementara itu, dari berbagai sumber yang berhasil dikumpulkan, dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada negara, baru sebanyak Rp 243 miliar aset yang berhasil disita oleh negara. Artinya, masih banyak kekurangan pembayaran dari Yayasan Supersemar.
Perlu Peraturan Khusus
Mengapa sebuah tindak pidana korupsi seperti Yayasan Supersemar ini bisa dibiarkan terlalu lama sehingga aset-aset negara bisa dikuasai pelaku dan krooni kroninya ? Salah satunya disebabkan oleh karena selama ini pengaturan mengenai perampasan aset belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Demikian juga dengan ketentuan yang sudah ada memiliki kelemahan, yaitu upaya untuk merampas aset hasil tindak pidana umumnya hanya dapat dilaksanakan jika pelaku kejahatan oleh pengadilan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Mekanisme ini selain sulit diterapkan akibat adanya berbagai halangan yang mengakibatkan pelaku kejahatan tidak bisa menjalani pemeriksaan di sidang pengadilan, juga tidak tertutup kemungkinan tidak dapat diterapkan karena tidak ditemukannya bukti yang cukup untuk mengajukan tuntutan ke pengadilan.Aset kejahatan sering kali dengan mudah dialihkan atau bahkan dilarikan ke luar negeri.
Pada saat ini undang-undang yang memuat ketentuan hukum yang berkaitan dengan penyitaan dan perampasan hasil tindak pidana di Indonesia tersebar diberbagai peraturan perundang undangan antara lain:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Konstruksi hukum pidana di Indonesia terutama di dalam KUHP dan KUHAP, belum menempatkan penyitaan dan perampasan hasil tindak pidana sebagai bagian penting dari upaya menekan tingkat kejahatan di Indonesia.































Komentar