Analisis Hukum Cara Melawan Bancakan Anggaran Bisnis Alutsista TNI # 2
Oleh : Veronica
Akibatnya rencana pembelian tank oleh KSAD ditentang habis-habisan. Hal senada juga diungkap RE. Baringbing, Mantan perwira Badan Intelijen Strategis (Bais). Mantan Perwira ini mengatakan, bahwa setiap pembelian peralatan militer memang selalu ada “calo.” Intinya, TNI tidak bisa mendapatkan senjata sesuai dengan keingginannya, tetapi harus sesuai dengan kemauan mafia Alutsista.
Kejadian hampir serupa juga pernah terjadi di pertengahan dekade 1990-an, dimana TNI sudah melakukan kajian untuk membeli tank berat. Namun yang terjadi, TNI justru mendapatkan tank ringan Scorpion buatan buatan Alvis Vickers, Inggris. Dikemudian hari baru diketahui, ternyata tank ringan Scorpion buatan Inggris ini dibeli seharga tank berat Challanger 2. Diduga kasus mark up tersebut melibatkan keluarga Cendana.
Sudah jadi rahasia umum, senjata senjata TNI banyakj yang sudah tidak layak pakai dan uzur. Senjata senjata yang dulu dibeli banyak yang rusak. Dulu belinya sarat KKN!! Pembelian tank dan pesawat tempur Hawks dari Inggris dulu terbukti dipenuhi suap dan mark up dengan pelaku utamanya Tutut Suharto. Saking hebatnya pengaruh mafia dan calo senjata, seorang Jenderal pernah berkata bahwa TNI tak punya kewenangan minta senjata sesuai kebutuhan. Semua kebutuhan senjata, pembelian dan anggarannya ditentukan oleh para mafia dan calo senjata ini. Mereka suap oknum Dephan, DPR, TNI.
Dulu seorang anggota DPR Ade Daud Nasution pernah berusaha mencoba untuk melawan Mafia dan Calo senjata yg berkuasa di DPR, eh malah kena tonjok dan ancaman pembunuhan. Kelihatannya para mafia dan calo senjata ini selain ingin mengagalkan pembelian tank Leopard yang G to G, mereka juga ingin mengagalkan pembelian senjata lain.
Target minimal para mafia dan calo senjata ini adalah untuk pembelian senjata senjata yang lain dapat diserahkan kepada para calo. Jangan G to G lagi. Jika pembelian senjata TNI diserahkan kepada para mafia atau calo, ini dipastikan uang negara akan lenyap triliunan rupiah. Karena pasti ada mark up minimal 40%.
Berangkat dari pengalaman dan kejadian-kejadian seperti itulah kiranya yang membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani merasa perlu menitipkan pesan kepada Menhan Prabowo untuk bisa memanfaatkan dana di Kementerian Pertahanan yang begitu besar agar bisa dimanfaatkan dengan sebaik baiknya terutama terkait dengan pengadaan alutsista.
Ketentuan Pengadaan Alustista TNI
Sebenarnya Pemerintah sejak awal mula tidak main-main dalam hal pengadaan alutsista TNI, apalagi untuk korupsi pengadaan alutsista. Dalam hal ini Pemerintah telah membuat mekanisme pengadaan alutsista TNI dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Dalam Perpres tersebut, dinyatakan bahwa pelaksanaan pengadaan Alutsista ditetapkan oleh Menhan berdasarkan masukan dari Panglima TNI. Maka, ketentuan pelaksanaan pengadaan Alutsista dilingkungan Kemhan dan TNI menggunakan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan).
Kementerian Pertahanan (Kemhan) selanjutnya mengeluarkan Permenhan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI di lingkungan Kemhan dan TNI secara efektif dan efisien, dengan mengedepankan prinsip persaingan sehat, transparan dan adil bagi semua pihak, serta dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Kemhan dan TNI.
Permenhan dikeluarkan agar dapat dijadikan pedoman dalam pengadaan Alutsista TNI, sehingga tepat prosedur dan tepat proses, sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan, khususnya yang berlaku di lingkungan Kemhan/TNI, dan memberikan ketepatan dari aspek waktu, mutu, teknis, guna, tempat, dan jumlah harga.
Dalam pelaksanaan pengadaan alutsista TNI, Kemhan dan TNI mempedomani berbagai hal yakni dalam rangka pemberdayaan Industri Pertahanan Nasional Kemhan menunjuk atau mengikut sertakan BUMNIS/BUMNIP/BUMS dalam proses pengadaan Alutsista TNI. Penyusunan kontrak pengadaan alutsista berpedoman pada Standar Dokumen Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document), namun bila ada pengaturan kontraktual yang belum terdapat dalam Standard Bidding Document dapat dibuat klausul khusus.
Klausul khusus itu diantaranya tentang kodifikasi materiil sistem NSN, kelaikan materiil, angkutan dan asuransi, yang meliputi persyaratan perusahaan jasa angkutan dan asuransi serta pembentukan tim pengawas negosiasi angkutan dan asuransi, pembebasan bea masuk dan pajak, alih teknologi (transfer of technology), sertifikat kemampuan dan kondisi khusus sesuai kebutuhan kontrak, dan Jaminan Pemeliharaan.
Sebelum penandatanganan kontrak, penyedia menyerahkan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka.Khusus untuk pengadaan dengan menggunakan fasilitas PLN yang diperkirakan masa berlaku kontraknya memerlukan waktu yang lama terkait dengan penyelesaian perjanjian pinjaman dan pencairan dana bertanda bintang di DPR RI, jaminan pelaksanaan dapat diserahkan sebelum pembukaan L/C. Kontrak dengan anggaran Rupiah Murni diefektifkan dengan penandatanganan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Penyedia.
Untuk kontrak dengan anggaran Devisa diefektifkan dengan penandatanganan oleh PPK dan penyedia serta pembukaan L/C di bank pemerintah Indonesia.Kontrak dengan anggaran pinjaman dalam negeri (PDN) diefektifkan dengan penandatanganan kontrak, penandatanganan perjanjian pinjaman, dan pencairan dana bertanda bintang di Kementerian Keuangan.Kemudian kontrak dengan pendanaan pinjaman luar negeri (PLN) diefektifkan dengan penandatanganan kontrak, penandatanganan perjanjian pinjaman, ijin pencairan dana bertanda bintang di DPR RI. dan Pembukaan L/C di Bank Indonesia.
Pelaksanaan pengadaan Alutsista TNI diawasi secara ketat oleh banyak pihak terkait dan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun.PPK wajib melaporkan secara berkala realisasi Pengadaan Alutsista TNI kepada pengguna anggaran (PA) atau kuasa pengguna anggaran (KPA).Dalam hal batasan waktu penyelesaian pengadaan tidak dapat terpenuhi, maka KPA segera melaporkan kepada PA permasalahan penyebabnya dan memberikan saran solusinya.
Panitia Pengadaan segera melaporkan kepada KPA permasalahan penyebabnya dan memberikan saran solusinya.Laporan tersebut ditembuskan kepada Wamenhan dan Inspektorat Jenderal (Irjen) instansi terkait.Wamenhan sebagai Ketua High Level Committee (HLC) melaksanakan pengendalian dan pengawasan pengadaan Alutsista TNI pada skema pembiayaan dan skema pengadaan.


































Komentar