DPRD Jabar Jaring Aspirasi Pesantren di Tasik
Bandung, – Panitia khusus (Pansus) Raperda VII DPRD Jawa Barat mengunjungi sejumlah pesantren di Tasikmalaya, Kamis (18/6/2020).
Rombongan pansus yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jabar oleh Soleh itu, setidaknya menyambangi dua pesantren besar di Kabupaten Tasikmalaya, yakni Pondok Pesantren Cipasung di Kecamatan Singaparna dan Pondok Pesantren Miftahul Huda di Kecamatan Manonjaya.
Di Pondok Pesantren Cipasung, rombongan Pansus VII DPRD Jabar langsung diterima Pimpinan Pondok Pesantren Cipasung, KH Abun Bunyamin Ruhiyat bersama pengurus pesantren lainnya di Aula Kampus Institut Agama Islam Cipasung.
Oleh mengatakan, pansus diberi jangka waktu 1 bulan dalam rangka pendalaman Raperda Penyelenggaraan Pesantren.
DPRD pun mempersilakan pansus untuk menyempurnakan apa yang masih kurang dan perlu dilengkapi dalam raperda.
“Termasuk harus mendengar dari seluruh stakeholder terkait raperda itu. Salah satunya pesantren dan lembaga keagamaan,” ujar Oleh seusai pertemuan dengan pimpinan Pesantren Cipasung.
Pihaknya, sengaja berkunjung agar bab atau pasal-pasal yang akan ditetapkan di DPRD nanti sesuai dengan kebutuhan pesantren, lembaga pendidikan, dan lembaga keagamaan.
Sehingga tidak ada pasal atau bab yang menyinggung para kiai, ajengan, dan santri.
“Jadi kita menyerap informasi dari pesantren. Inginnya seperti apa, masukannya seperti apa kita tampung semua,” ucap Oleh.
Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren Cipasung, KH Abun Bunyamin Ruhiyat memberikan masukan untuk penambahan madrasah.
Kedua terkait menghilangkan pengawasan. Di mana pesantren ini sifatnya lebih mandiri dan non-formal. Jika ada pengawasan dan nantinya supervisi maka harus menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi segala kebutuhan pondok pesantren.
“Akan tetapi sementara ini perhatian lebih dinilai tidak ada. Akan sangat tidak masuk akal jika diawasi dan disupervisi, tetapi tidak diberikan apa-apa,” ujar Abun. (Veronica)


































Komentar