Tersangka Baru Kasus Korupsi Lahan Kantor Pemkab Bandung Barat, Setelah 10 Tahun Adem Kini Mulai Memanas
Reporter : Veronica,
Bandung, – 10 Tahun Senyap, Bakal Ada Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Kantor Pemkab Bandung Barat
Penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat vakum 10 tahun lamanya
Namun, Kanit Tipikor, Polres Cimahi Iptu Herman Saputra memastikan, penyidikan tidak akan ‘dipetieskan’.
Sejauh ini dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Yakni ER, mantan Kabag Umum (Bagum) Setda Pemkab Bandung Barat dan AW, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut.
Herman menegaskan, tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru yang segera ditetapkan dalam kasus pengadaan lahan pembangunan kantor Pemkab di Mekarsari, Kecamatan Ngamprah ini.
Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat di tahun 2009 silam. Hingga 19 Maret 2020, berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dan pada 4 Juni 2020 kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan. Keduanya kini ditahan di Mapolres Cimahi.
Herman menjelaskan, upaya penyidikan sempat vakum lantaran terkendala alat bukti dokumen yang harus dikumpulkan. Selain itu, banyak saksi yang harus dimintai keterangan di antaranya sudah pensiun dan meninggal dunia.
“Penyidikan terus berlanjut, kemungkinan akan merembet dan ada tersangka baru lagi selain dari dua yang sudah ditetapkan (ER dan AW),” ungkap Herman, Rabu (10/6/2020).
Sejauh ini, lanjut Herman, total sebanyak 93 orang dari berbagai kalangan sudah dimintai keterangan sebagai saksi, dengan didominasi saksi ASN, dengan sisanya ada dari warga sipil, pemilik lahan dan swasta.
Sementara untuk kerugian negara ditaksir lebih dari Rp2 miliar, dimana dalam praktiknya, tersangka ER selaku Bagum ketika itu memukul rata harga lahan, baik lahan dengan posisinya berada di pinggir jalan maupun di dalam tanpa mematuhi taksiran harga dari tim appraisal.
Tersangka AW ketika itu menjabat Kepala Seksi Sengketa Lahan di Kab. Garut dan saat ditangkap cukup kooperatif. Sedangkan ER, dijemput paksa petugas dari rumahnya di wilayah Lembang karena dianggap tak kooperatif setelah tak menggubris surat pemanggilan.
“Keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tukasnya.
Pengadaan lahan untuk kompleks perkantoran Pemkab Bandung Barat ini sendiri seluas 19,53 hektare dibiayai APBD KBB pada 2009 dengan anggaran Rp13.671.000.000. Total lahan yang dibebaskan mencapai 100 hektare secara bertahap.

































Komentar