Polsek Bta Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian
Baturaja Oku, – Unit reskrim polsek bta timur telah ungkap kasus tindak pidana pencurian dgn pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.
I. Dasar :
Laporan Polisi No : LP / B. 27 / VI / 2020 / Sumsel / Oku / Sek. Bta Timur, tgl 07 Juni 2020.
II. Fakta – fakta
1. waktu Kejadian :
Hari Minggu tanggal 07 Juni 2020
sekira Jam : 07.55 wib.
2. Tempat kejadian / TKP :
Jl. Dr. M. Hatta ( Loundri Grand Wash )
Kel. Sukaraya Kec. Bta timur Kab. Oku
3. Saksi Pelapor :
Nama : Joni Iskandar Bin Herman Fauzi
Umur : 27 Tahun
J. Kelamin : Laki – Laki
Pekerjaan : Karyawan Loundry Grand
Wash
Alamat : Jl. Dr M. Hatta Lrg. Matahari
Kel. Kemalaraja Kec. Bta Timur
Kab. Oku
4. Saksi Korban :
Nama : Deti Uli Kirana
Umur : 35 Tahun
J. Kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Dr. Gigi
Alamat : Jl. Prof. M.Yamin Kel. Sukaraya
Kec. Bta Timur Kab. Oku
5. Saksi – Saksi :
a. Nama : Tomi Anggi Bin Herman
Umur : 22 Tahun
J. Kelamin : Laki – laki
Pekerjaan : Karyawan Loundry Grand
Wash
Alamat : Jl. Rs. Sriwijaya Lrg. Rajawali
Kel. Sekar Jaya Kec. Bta Timur Kab. oku
b. Nama : Sanaria
Umur : 25 Tahun
J. Kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Karyawan Loundry Grand
wash
Alamat : Jl. Dr. M. Hatta ( Bakung )
Kel. KemalarajaKec. Bta Timur Kab. oku
5. Identitas Tersangka :
a. Nama : Diky Mauliza Als Diky
Bin Isbun
Umur : 25 tahun
J. Kelamin : Laki – Laki
Pekerjaan : Karyawan Loundry Grand
wash
Agama : Islam
Alamat : Jl.Ir Ibrahim Gang Gotong
Royong Kel. Sukajadi Kec. Bta Timur
Kab. oku
6. Barang bukti :
a. 1 ( Satu ) unit sepeda motor merk
Yamaha jenis vega R warna putih No
Pol : BG 2624 FAB
b. 1 ( Satu ) unit Aifed merk samsung
berikut printer Nota.
7. Kerugian yg dialami korban yaitu :
– 1 ( Satu ) unit sepeda motor merk
Yamaha jenis vega R warna putih No
Pol : BG 2624 FAB
– 1 ( Satu ) unit Aifed merk samsung
berikut printer Nota.
– uang sejumlah Rp. 1.030.000,-
Dihitung dgn uang tunai kerugian
sejumlah Rp. 12.000.000,-
8. Kronologis kejadian :
Tersangka bertempat tinggal sendirian di loundry grand wash milik sdri Deti Uli Kirana lalu tersangka mengambil1 ( Satu ) unit sepeda motor merk Yamaha jenis vega R warna putih No Pol : BG 2624 FAB, 1 ( Satu ) unit Aifed merk samsung berikut printer Nota,uang sejumlah Rp. 1.030.000,- dan barang” lainnya tanpa seizin pemiliknya serta membawa barang” tsb kabur.
III. Kronologis Penangkapan :
pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 sekira jam : 17.00 wib, Unit Reskrim Polsek bta timur melakukan penangkapan tersangka saat berada di warnet milik heri beralamatkan di jl. Dr. M. Hatta Ds. Tanjung Baru Kec. Bta Timur Kab. oku tersangka ditangkap berdasarkan :
1. Surat perintah penangkapan Nomor :
Sp. Kap / 22 / VI / 2020 / Reskrim,Tanggal
07 Juni 2020
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Bta Timur untuk dilakukan pemeriksaan.(Dongah)

































Komentar