Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Karang Mulya Kabupaten Banyu Asin
Banyu asin – Anggaran Dana Desa atau ADD di susun berdasarkan skala kebutuhan desa dan tidak boleh di lakukan secara bertahap. Bila pendanaanya tidak mungkin dilakukan dengan Anggaran Dana Desa maka Pendanaan infrastruktur Desa di biayai oleh APBD Kabupaten.
Seperti halnya pembuatan jembatan cor beton di desa Karang Mulya Kabupaten Banyuasin, jelas melanggar alokasi Anggaran Dana Desa.
Beberapa hal yang di langgar di antara nya :
1. Satuan Harga pekerjaan jelas tidak mengacu kepada harga satuan Kabupaten.
2. Perencanaan pengerjaan jembatan tidak berdasarkan hitungan kekuatan pembebanan yg di syaratkan dalam pembuatan jembatan.
3. Speks material beton dan pembesian jelas tidak memenuhi syarat teknis karena tidak direncanakan tim teknis bersertifikat.
Akibat dari pembuatan jembatan ini yg pastinya tidak mengacu ke standart teknis yaitu :
1. Akan terjadi gagal konstruksi seperti konstruksi jembatan akan miring karena konatruksi pondasi yg tidak mengacu ke syarat teknis kemudian mutu material beton tidak akan memenuhi syarat karena tanpa acuan teknis.
2. Berpotensi kemahalan harga yang menyebabkan serapan dana Desa tidak mencapai 100%.
3. Melanggar undang – undang jasa konstruksi. (Dongah)






























Komentar