RSUD. dr. M. Ashari Pemalang Ditetapkan Jadi Rujukan Covid-19 Mandiri
Pemalang, – RSUD dr. M. Ashari Pemalang, secara resmi telah ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah sebagai RS untuk uji Swab secara mandiri guna menentukan negatif atau positif pasien terpapar Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Pemalang Dr. AP. H Junaedi, SH. MM didampingi oleh Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemalang Tetuko Raharjo dan Direktur RSUD M Ashari dr. Sunardo Budi Santoso saat menggelar konfrensi pers mengenai pencegahan covid-19 di Pendopo Kabupaten Pemalang pada Kamis malam (28/05/2020).
Dalam konferensi pers nya Bupati menambahkan setelah melakukan berbagai tahapan uji analisa laboratorium mengenai uji swab mandiri Covid-19, akhirnya Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah menetapkan RSUD dr. M. Ashari sebagai rumah sakit rujukan untuk melakukan test uji swab mandiri.
“Sehingga secara resmi Laboratorium RSUD M Ashari Pemalang, sebagai laboratorium rujukan yang dapat melakukan pemeriksaan
dengan deteksi formasi genetik atau Test Cepat Molekuler (TCM) secara mandiri yang selanjutnya tidak perlu lagi mengirim sampel Swab kepada Kementerian Kesehatan di Salatiga,” ujar Junaedi.
Selanjutnya Junaedi berharap selaku Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pemalang ini agar masyarakat tetap waspada dan menaati protokol kesehatan dan aturan jam malam yang telah disepakati bersama.
Kemudian dijelaskan “Satu orang tenaga kesehatan berinisial Y (39) jenis kelamin perempuan warga Kecamatan Pemalang, yang terpapar virus corona dinyatakan sembuh. Selain itu ada satu lagi warga biasa dengan inisial B (33) jenis kelamin perempuan warga Kecamatan Petarukan, juga dinyatakan sembuh.
“Dua orang yang tersebut sudah dinyatakan sembuh setelah dilakukan Uji Swab ulang. Saat ini kedua pasien tersebut sudah kembali berkumpul bersama keluarganya” paparnya.
Sementara dari data laman infocorona Kabupaten Pemalang bahwa total yang positif corona berjumlah 28 orang, dengan rincian 3 orang masih dirawat, 24 orang dinyatakan sembuh, dan 1 orang meninggal dunia.
Saat ini Kabupaten Pemalang secara resmi telah memberlakukan aturan jam malam yang membatasi aktivitas masyarakat mulai pukul 21.00 sampai 04.00 WIB, sebagaimana peraturan gubernur nomor 26 tahun 2020 dan dituangkan dalam Peraturan Bupati.
Disampaikan sesuai laporan dari berbagai pihak masyarakat sudah bisa memahami dan mematuhi aturan tersebut. Sehingga diharapkan waktu jam malam tidak lagi diperpanjang dalam 14 hari mulai tanggal 27 Mei 2020 sampai 9 Juni 2020 ” pungkasnya. (Ojin)


































Komentar