oleh

Masyarakat Tantang Transparansi Kades Dalam Pencairan BLT DD di Kecamatan Hamparan Rawang

-Desa-995 Pembaca

Sungai Penuh,-  Semenjak dilakukannya Pencairan Bantuan Lansung Tunai (BLT) tahap pertama untuk Masyarakat miskin/ tidak mampu yang terdampak covid-19 khususnya dalam Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh, seolah menjadi polemik tersendiri bagi kalangan masyarakat dan Pemerintahan Desa.

Bagaimana tidak, seperti akhir- akhir ini di Kecamatan Hamparan Rawang sering terjadinya aksi protes warga terhadap Pemerintahan Desa saat Penyaluran BLT tersebut.

Pada dasarnya masyarakat hanya meminta kepada pihak terkait dalam Pendataan dan Penyaluran Bantuan Lansung Tunai (BLT) tersebut lebih mengutamakan kepentingan orang banyak diatas kepentingan Pribadi.

“Ya betul sekali, kami sangat berharap kepada Pemerintahan Desa khususnya seluruh Desa di Kecamatan Hamparan Rawang untuk lebih transparan lagi dalam penyaluran BLT ini, bantuan ini sensitif sifatnya, harus lebih hati- hati lagi saat pendataan bagi yang berhak menerimanya,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Melihat kejadian yang memilukan yang mencoreng nama baik di Kecamatan Hamparan Rawang ini, membuat salah seorang aktivis muda Boby Harliandes yang tergabung dalam LSM Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GP2M) angkat bicara,

“Memang beberapa hari yang lalu kami sempat mendengar beberapa keributan yang terjadi dalam Desa di Kecamatan kita ini terkait penyaluran BLT DD bagi masyarakat yang terdampak covid- 19,” ungkapnya.

“Tapi sebetulnya memang tidak semua dari Pemerintahan Desa di Kecamatan Hamparan Rawang ini di duga tidak transparan dalam pendataan dan Penyaluran BLT ini, dari hasil investigasi kita dilapangan, contohnya Desa Koto Teluk, itu patut kita acungi jempol saat realisasi BLT nya, kita menilai sudah ada transparansinya dalam Pengelolaan BLT tersebut, dengan dibuktikannya Penempelan lansung data nama- nama Penerima bantuan tersebut, terus bagaimana dengan Desa- desa lain??” tambahnya.

“Bahkan juga sempat ada laporan warga kita, ada salah satu oknum kades yang membagikan BLT ini jumlahnya kurang dari Enam ratus ribu, dengan alasan supaya dapat semua, ini benar- benar pelanggaran fatal, apapun alasannya BLT tidak boleh dikurangi angka dalam penerimaannya, itu sudah diatur oleh pemerintah besarannya, tidak bisa lagi dikurangi, sekarang saya sebagai putra asli Kecamatan Hamparan Rawang mewakili masyarakat kita ini, menolak keras dugaan Penyaluran BLT seperti itu, dan saya juga menantang transparansi Pemerintah Desa dalam Penyaluran BLT DD ini, kalau ada yang menyalahi aturan, siap- siap kita berhadapan di Meja hijau,” tutup aktivis muda ini dengan nada geram.

Dalam Penyaluran Bantuan Lansung Tunai (BLT) tersebut sesuai Permendes nomor 6 tahun 2020, tentu ada aturan dan mekanisme yang harus dijalani, seperti halnya Pegawai negeri sipil, Pensiunan, TNI, Polri, Pegawai BUMN, BUMD, PKH, BPNT, sesuai aturan tidak diperboleh kan untuk menerimanya. (Rk)

Komentar