oleh

Tidak Berhasil, Eksekusi Aset Supersemar Nihil # 2

Oleh : Veronica 
 
Aspek Hukum tentang Penyitaan Aset Yayasan Supersemar
 
Lingkup pengertian aset diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 499 yang dinamakan kebendaan, yaitu tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik. Kebendaan menurut bentuknya, dibedakan menjadi benda bertubuh dan tak bertubuh. Sedangkan menurut sifatnya, benda dibedakan menjadi benda bergerak yaitu yang dihabiskan dan tidak dapat dihabiskan, serta benda tidak bergerak.
 
Hal ini sesuai dengan pengertian harta kekayaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu “Harta kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.”
 
Dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, aset tindak pidana adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud dan mempunyai nilai ekonomis, yang diperoleh atau diduga berasal dari tindak pidana.
 
Sehingga, jika kita merujuk pada KUHPer, UU No. 8 tahun 2010, dan UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, maka terdapat beberapa istilah yang digunakan yaitu benda, barang, aset tindak pidana, dan harta kekayaan. Untuk penyederhanaan, idealnya merujuk ke pasal 39 KUHAP tentang kategori benda yang dapat disita, yang mencakup seluruh atau sebagian yang diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana atau yang biasa disebut sebagai aset.
 
Adapun mekanisme mekanisme atau prosedur yang dapat diterapkan untuk proses pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dapat berupa;pengembalian aset melalui jalur pidana, pengembalian aset melalui jalur perdata, pengembalian aset melalui jalur administrasi atau politik.
Proses pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh Kejagung  sebagai aparat berwenang dalam penegakan hukum juga mengenal dua mekanisme pengembalian aset, yaitu; pengembalian aset melalui pemidanaan, serta pengembalian aset tanpa pemidanaan atau secara sukarela, yaitu;
 
1. Penyitaan Tanpa Pemidanaan
Perampasan/ penyitaan aset tanpa pemidanaan adalah hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yang mana asetnya dapat dirampas oleh negara tanpa orang tersebut dijatuhi pidana penjara dan/atau denda
Mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan, hal ini diterapkan di beberapa negara. Dalam artikel Perlunya Aturan Illicit Enrichment untuk Cegah Korupsi, Deputi Bidang Hukum Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Yunus Husein mengatakan bahwa dalam penerapan illicit enrichment (IE) di Australia dan beberapa negara lain, perampasan aset dilakukan tanpa pemidanaan. Perampasan itu dikenakan terhadap aset yang tak dapat dibuktikan pelaku dengan pembuktian beban terbalik, tanpa dilakukan pemidanaan.
Pada dasarnya dalam sistem hukum pemidanaan di Indonesia sendiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang dikenal adalah perampasan barang sebagai salah satu pidana (hukuman) tambahan sebagaimana disebut dalam Pasal 10 KUHP:
Ini artinya, perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak (perampasan aset) merupakan hukuman tambahan yang dapat dijatuhkan bersamaan dengan pidana pokok berupa pidana penjara dan/atau benda.
Aturan lain soal perampasan aset sebagai hukuman tambahan juga dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU 20/2001”) soal pidana pokok berupa pidana penjara dan denda, yakni Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Terkait Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor ini, Pasal 17 UU Pemberantasan Tipikor berbunyi: “Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18”.
Adapun yang disebut dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor soal pidana tambahan adalah pidana tambahan selain pada KUHP. Sebagai pidana tambahan salah satunya adalah perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.
Kembali lagi mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan, dalam Laporan Akhir Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang bisa diakses dari laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa ketentuan mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan ini sejalan dengan konvensi atau perjanjian internasional, salah satunya adalah Konvensi PBB Menentang Korupsi Tahun 2003 (United Nation Convension Against Corruption/UNCAC, 2003) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 (“UU 7/2006”).
Pasal 54 angka 1. huruf (c) UNCAC, 2003 dengan tegas meminta negara-negara: “Consider taking such measures as may be necessary to allow confiscation of such property without a criminal conviction in cases in which the offender cannot be prosecuted by reason of death, flight or absence or in other appropriate cases”.
Namun, saat ini sebagai tindak lanjut keikutsertaan Indonesia dalam UNCAC, aturan soal perampasan aset tanpa pemidanaan ini memang masih berupa Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (“RUU Perampasan Aset”).
Untuk mengisi kekosongan hukum soal perampasan aset, namun dalam konteks permohonan penyidik karena yang diduga pelaku tindak pidana tidak ditemukan, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain (“Perma 1/2013”). Memang, tidak ada istilah ‘perampasan’ dapat ditemui dalam Perma 1/2013 ini. Perma memperhalusnya dengan frasa ‘penanganan harta kekayaan’.
Dalam artikel Perma Penyitaan Aset Pencucian Uang Resmi Diterbitkan disebutkan bahwa Perma ini mengisi kekosongan hukum acara untuk pelaksanaan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU TPPU”) yang mengatur mengenai hukum acara penanganan harta kekayaan.
Perma ini terdiri dari tiga bagian penting, yaitu ruang lingkup, permohonan penanganan harta kekayaan, dan hukum acara penyitaan aset. Peraturan ini berlaku terhadap permohonan penanganan harta kekayaan yang diajukan oleh penyidik dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan sebagaimana dimaksud dalam UU TPPU.
Adapun Pasal 67 UU TPPU itu berbunyi:
Dalam hal tidak ada orang dan/atau pihak ketiga yang mengajukan keberatan dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak tanggal penghentian sementara Transaksi, PPATK menyerahkan penanganan Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan.
Dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk memutuskan Harta Kekayaan tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak.
Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memutus dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
Perampasan Aset Cukup Putusan Hakim Pengadilan Negeri, perampasan aset diawali dengan tindakan penghentian sebagian atau seluruh transaksi oleh penyedia jasa keuangan (“PJK”) atas permintaan PPATK, demikian Pasal 65 UU TPPU. Kemudian, Pasal 66 UU TPPU menyatakan, PJK melaksanakan permintaan PPATK selama lima hari kerja setelah permintaan diterima dan diperpanjang 15 hari kerja. Perpanjangan masa penghentian sementara transaksi dimaksudkan untuk PPATK melengkapi hasil analisis guna diserahkan pada penyidik.
Pasal 67 UU TPPU ini memberikan kewenangan kepada penyidik untuk mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri agar pengadilan memutuskan Harta Kekayaan (aset) yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana menjadi aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) dalam artikel Upaya MA Menyelesaikan Permohonan Perampasan Harta Kekayaan berdasarkan hasil kajiannya mengaitkan Pasal 67 ayat (3) UU TPPU dengan upaya perampasan aset tanpa pemidanaan yang dikenal dengan istilah non conviction based (NCB) asset forfeiture.

Komentar