Dipojokan Terkait Pengadaan Mobil Siaga, Kades Pasir Putih Kecewa Tidak Dikonfirmasi
Situbondo, – Kades Pasir Putih Kecewa dengan kinerja salah satu oknum wartawan di salah satu media online yang telah melakukan pemberitaan tanpa konfirmasi terlebih dahulu terhadap pihak pihak terkait mengenai pengadaan mobil siaga desa “kami merasa dipojokan terkait pemberitaan pada mediajatim.com dengan Reporter Frengky dan editor Zul, berita tanggal 29/04/2020”, ungkap H. Zaenal Kades Pasir Putih ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh jurnalis panturaonline.co.id
“Diberita tersebut disampaikan kami telah membayar DP untuk pengadaan Mobil Siaga, pada kenyataannya kami belum membayar sepeserpun terkait pembelian mobil siaga” sambungnya
“yang lebih heran lagi kami dituduh seolah olah pembelian mobil siaga tanpa musyawarah dengan masyarakat, jelas jelas kami sudah melakukan Musdus (Musyawarah D0usun), Musdes (Musyawarah Desa) bersama sama BPD dan tokoh masyarakat dan disepakati untuk menyediakan mobil siaga pada anggaran tahun 2020 karena sudah menjadi kepentingan yang mendesak untuk pelayanan kesehatan warga desa pasir putih” jelasnya.
Perlu diketahui Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan telah melakukan pengadaan mobil layanan kesehatan dengan jenis mobil siaga dengan dibiayai melalui Dana Desa tahun anggaran 2020
dalam pengadaan mobil siaga Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo telah melakukan progran prioritas sesuai dengan aturan kementrian Desa seperti yang tertuang dalam Permendesa PDTT 16/2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Pada Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa penggunaan Dana Desa diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa. Pasal 5 ayat (2) huruf b yang berbunyi “pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan: angka 1. kesehatan masyarakat”
Jenis mobil siaga yang di gunakan sendiri telah dilengkapi dengan alat kesehatan seperti strecher otomatis (tempat tidur pasien.red), serta kelengkapan kesehatan lainnya sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah tentang mobil siaga.
Dengan telah disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri, termasuk pengelolaan keuangannya, serta melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Implementasi UU Nomor 6 tentang Desa ini selaras dengan Program Pembangunan Nasional yang tertuang dalam RPJM Nasional 2015-2019 yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan DESA dalam kerangka NKRI.”
“kami patuh dengan aturan, jadi silakan bagi jurnalis yang memberitakan tersebut untuk melihat langsung ke siskeudes (red:sistem keuangan desa) desa kita biar bisa lihat kalo pengadaan mobil siaga sudah terploting di siskeudes yang memang sudah online ke pemerintah pusat,” pungkasnya. (Heri Hermawan)


































Komentar