Hari Ini, Bantuan Untuk Warga Kota Bogor Terdampak Corona Di Bagikan
Reporter : Veronica
Bogor, – Pemkot Bogor telah melakukan verifikasi warga Kota Bogor yang akan mendapatkan bantuan karena terdampak virus Corona (Covid-19). Berikut skemanya.
Setelah melalui proses pendataan, verifikasi dan pencocokan data pemerintah Kota Bogor melalui Dinas sosial menyampaikan kesimpulan sementara sebagai berikut.
Untuk Pemerintah Pusat DTKS, warga yang menerima bantuan dari PHK sebanyak 41.845 KK dan program sembako 24.183 KK.
Sedangkan untuk bantuan pemerintah Jawa Barat bantuan untuk Kota Bogor terbagi menjadi dua bagian yaitu DTKS dan Non DTKS. DTKS sendiri berjumlah 8.046 KK dan Non DTKS 42.000 KK.
Hal yang sama juga bantuan dari Pemerintah Kota Bogor, ada dua bagian yang akan menerima bantua yaitu DTKS dan program Nasbung.
Untuk DTKS di Kota Bogor berjumlah 23.000 KK dan program Nasbung berjumlah 13.500 jiwa.
Terakhir, bantuan yang akan di dapat Bansos Tunai Kemensos dengan jumlah DTKS 1.579 KK dan Non DTKS 16.178 KK. Jadi total keseluruhan 156.831 KK.
Sementara itu Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim, Sabtu (25/4/2020) mengatakan, penyaluran bantuan pemkot berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) bertahap dimulai 27 April 2020.
Dan dikerjasamakan dengan PT. Pos Indonesia ke penerima langsung by name by address sehingga tidak ada campur tangan aparat dibawah.
Selain itu, aparat di wilayah akan dibekali list nama penerima dari 5 sumber bantuan baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Kota Bogor.
Bagi penerima masing-masing bantuan akan ditandai dengan sticker jenis sumber bantuan.
Sehingga apabila ada penerima yang menerima bantuan berkali-kali atau tidak tepat sasaran, maka dapat diketahui warga lain dan dapat menjadi catatan untuk dibatalkan atau dikembalikan.
Dedie juga menekankan bantuan yang tidak boleh satu NIK menerima beberapa bantuan dari sumber keuangan negara yang berbeda.
Dedie juga menambahkan skema bantuan terbagi menjadi lima bagian. Pertama PKH dan sembako akan mendapatkan setara Rp200.000 selama terdaftar.
Kedua PKH dan Sembako perluasan Rp200.000 x 9 bulan. Ketiga Pemrov Rp500.000 x 4 bulan berupa sembako setara Rp350.000 dan Tunai Rp150.000.
Empat Pemkot BLT Rp500.000 x 4 bulan dan BST Kemensos Rp600.000 x 3 bulan.































Komentar