Polda Jabar Periksa RM Haruman Bandung Terkait Persengketaan
Reporter : Veronica
Bandung, – Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar dan Tim Inafis melakukan pemeriksaan secara mendetail di RM Haruman. Tepatnya di Jalan Mekar Utama, Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung.
Pemeriksaan tersebut untuk menanggapi laporan dari Saudara Budi terkait penjualan bangunan dan tanah miliknya.
Hanya saja Budi menuduh pembeli tanah telah melakukan pengrusakan dan pencurian terhadap aset-aset yang masih tersimpan di rumah tersebut.
“Jadi hari ini sudah dilakukan gelar pemeriksaan oleh pihak Polda Jabar menanggapi laporan dari penjual tanah di lokasi ini. Polda Jabar pun telah melakukan identifikasi secara menyeluruh, pihak kepolisian pun telah menjalankan tugasnya secara profesional,” kata Kuasa Hukum pembeli tanah Jimmy Leonard Ricardo Simamora di lokasi pada Senin 6 April 2020.
Menurut Jimmy ada tuduhan lainnya selain manipulasi penjualan kepada kliennya yaitu Saudara Pramono Prayitno.
Jimmy menuturkan kliennya dituduh telah mencuri dokumen-dokumen penting yang bernilai di tanah bekas Restoran Haruman tersebut.
“Katanya laptop hilang, dan dokumen-dokumen hilang termasuk juga sampai sandal dan tokek yang hidup di tanah tersebut. Selain itu Saudara Budi juga telah menuduh klien kami melakukan pengrusakan dan pembongkaran pintu,” katanya.
Padahal lanjut Jimmy, pembongkaran pintu tersebut adalah untuk memindahkan aset milik Budi yang masih tertinggal seusai pembelian tanah tersebut.
“Jadi memang belum secara keseluruhan aset-aset ini dipindahkan setelah terjadi pembelian. Padahal kan karena telah dijual, pintu di rumah ini dipastikan seharusnya sudah menjadi milik kami,” ucapnya.
Pramono dilaporkan oleh penjual tanah itu sendiri dengan tuduhan tindak pidana Pasal 372, 263 dan 266 KUH Pidana dengan nomor laporan polisi LP.B/109/II/2020 Jabar tanggal 2 Februari 2020.
Kuasa hukum Prayitno, Jujurasi Jimmy Leonard Ricardo Simamora menerangkan, awalnya, Pramono ditawarkan tanah di Jalan Mekarwangi pada 2016 untuk satu bidang tanah.
“Kemudian tanah tersebut dibeli oleh Pramono seharga Rp 1,5 miliar. Lalu pada 12 April Pramono sudah menghadap ke notaris bahkan Pak Pramono sudah memiliki sertifikat hak milik nomor 2966/Kelurahan Mekarwangi atas nama istri Pramono, Yuni Esmawati,” ucap Jimmy melalui sambungan telefon pada Minggu 5 April 2020.
Kemudian, pada akhir 2017, suami istri itu kembali menawarkan sebidang tanah. Sempat ditolak namun akhirnya dibeli seharga Rp 4 miliar dengan pembayaran pada 19 Oktober 2017.
Atas pembelian itu, sertifikat hak milik nomor 2960/Kelurahan Mekarwangi itu beralih ke Pramono.
“Semua pembelian sudah dilakukan secara sah, mereka sudah menghadap notaris. Tapi belakangan, klien saya malah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jabar,” ujarnya.
Kasus ini dari penelusuran wartawan kini ditangani Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar dan masih berstatus penyelidikan. Sementara kasus ini telah memiliki surat perintah penyelidikan nomor Sp. Lidik/80/II/2020 Ditreskrimum tanggal 13 Februari.
Oleh karena itu Jimmy berharap penyidik profesional menangani kasus ini. Pada laporannya, kata dia, pelapor berpendapat bahwa tidak ada jual beli melainkan pinjam meminjam dengan jaminan sertifikat tanah.
“Karena pelaporannya itu tidak berdasar, tidak disertai bukti apapun. Sedangkan, sedari awal, ini masuk jual beli secara sah. Jadi, kami berharap penyidik bekerja profesional menangani kasus ini,” kata dia.
Ia menambahkan, melihat kontruksi peristiwa kasus ini, semuanya murni perkara perdata berkaitan dengan perjanjian jual beli.
Penjual dan pembeli sudah sama-sama sepakat untuk bertransaksi jual beli dua bidang tanah yang sempat dijadikan Rumah Makan Haruman.
“Sehingga, dengan melihat bukti-bukti surat yang ada pada kami, yang ditandatangani juga oleh pelapor, kami menilai tidak ada perbuatan pidana dalam kasus ini. Bahkan hal itu juga harus diyakini polisi,” katanya.


































Komentar