Debt Collector Ditangkapi Polisi Sesuai Keputusan MK dan Peraturan Kapolri
Reporter : Veronica
Keberadaan debt collector bikin resah masyarakat terutama bagi yang menunggak kredit.
Sebab debt collector menarik motor atau kendaraan kredit kerap melakukannya dengan cara kasar dan paksa.
Bahkan debt collector melakukan penarikan motor atau kendaraan kredit tanpa melalui hasil keputusan di pengadilan.
Padahal Mahkamah Konstitusi sudah menguatkan kembali melalui putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang bunyinya:
“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri”
Makin diperkuat lagi dengan keputusan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, dikutif dari JournalPolri yaitu:
“Satu-satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan”
Atas dasar itu kini polisi makin kuat untuk melakukan penangkapan para debt collector yang melakukan penarikan paksa motor atau kendaraan kredit.
Seperti yang dilakukan Satreskrim Polres Lhokseumawe, menahan debt collector berinisial Np (42) asal Medan, Sumatera Utara.
Debt collector di perusahaan leassing kendaraan tersebut ditahan karena dugaan penarikan mobil yang menunggak kredit secara paksa dan tanpa disertai putusan pengadilan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakilnya Kompol Ahzan, Senin (2/3/2020) saat konfrensi pers menerangkan kronologi penangkapan debt collector ini.
Berawal dari korban berisial NP, pada 18 Desember 2020, keluar dari Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe dan menuju mobil Misubhisi Galant ST BK 168 PI buatan 1998.
Usai korban menghidupkan mobil, datang tersangka dan temannya dan mengetuk jendala mobil secara keras dan paksa.


































Komentar