Kesal Dilaporkan ke KPK, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Ancam akan Melaporkan Balik Warganya
Reporter : Veronica
Medan, – Enam warga Sumut melaporkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kamis (13/2/2020) lalu. Warga melaporkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi ke KPK terkait persoalan lahan.
Pelaporan tersebut mengundang reaksi dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kemudian ia berbicara mengenai hal tersebut saat menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut di Hotel Adimulia, Medan, Senin (17/2/2020).
Ketika itu, Edy mengeluhkan banyaknya persoalan tanah di Sumut hingga membahas. Kemudian, Edy menyampaikan bahwa persoalan tanah tersebut membuat dirinya dilaporkan ke KPK. “Tanah ini menjadi persoalan yang tidak ada ujung pangkalnya sampai ke mana kita harus berhenti,” ujar Edy.
Edy mengaku dilaporkan oleh warganya ke KPK tentang tanah eks HGU. Menurut Edy, persoalan tanah di Sumut menumpuk di meja kerja kantornya. Mantan Ketua Umum PSSI tersebut juga mengaku pesimistis dengan banyaknya persoalan tanah di Sumut.
“Kalau kita berpikir rasanya pesimis sama urusan pertanahan. Sedikit kita berbicara tanah, ributnya sudah sampai ke mana-mana,” ujarnya.
Laporan 6 warganya ke KPK pun membuat Edy murka. Ia menegaskan akan melaporkan balik warga tersebut karena dianggap telah mencemarkan namanya. “Ku laporkan balik dia. Mencemarkan nama baik, biar ditentukan pengadilan siapa yang salah. Selama ini aku diam-diam, ke depan tidak boleh lagi diam,” tegas Edy.
Edy mengaku masih akan mendalami persoalan yang terjadi terlebih dahulu. Namun, ia memastikan akan melaporkan balik pelapor dirinya melalui tim hukum Pemprov Sumut. “Sudah pasti itu mencemarkan nama baik, akan dilaporkan balik,” jelas Edy.
Pelaporan Edy ke KPK berkaitan dengan adanya tanah eks hak guna usaha PTPN 2 yang dijual dan mendapatkan persetujuan dari Gubernur. Namun, kala ditanya soal keikutsertaannya, Edy membantah turut menandatangani dokumen penjualan lahan itu. “Mana ada. Yang berhak mengeluarkan surat itu adalah PTPN. Itu aja udah salah dia,” tandas Edy.
































Komentar